Rabu, 30 Desember 2009

INDIVIDU DAN MASYARAKAT



Berikut adalah makalah yang saya dan teman-teman buat untuk memenuhi tugas Kajian IPS SD
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kita sebagai individu yang hidup di dalam masyarakat perlu memahami betul tata cara hidup bermasyarakat. Hidup di masyarakat penuh dengan aturan dan norma yang mengtur tingkah laku kita di masyarakat.
Setiap manusia atau individu diciptakan oleh penciptanya dengan keistimewaan yaitu memiliki akal dan pikiran yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Individu-individu hidup berkelompok dan menetap di suatu daerah dalam suatu sistem yang disebut masyarakat. Di dalam masyarakat ada sebuah aturan-aturan, norma, nilai dan pranata yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar kehiduoan dalam masyarakat dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan sejahtera.
Manusia dalam hidup dimasyarakat tidak terlepas dari interaksi sosial dengan manusia lainnya. Di dalam sebuah masyarakat juga terdapat suatu pemerintahan untuk mengatur dan menata kehidupan bermasyarakat.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai macam-macam masyarakat di indonesia nilai, norma, dan pranata yang berlaku di masyarakat akan di bahas lebih lanjut dalam makalah ini.
B.      TUJUAN
Tujuan disusun makalah yang berjudul “INDIVIDU DAN MASYARAKAT” ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui manusia hidup di masyarakat.
2.      Untuk mengetahui macam-macam masyarakat.
3.      Untuk mengetahui pentingnya norma, nilai dan pranata dalam kehidupan dalam kehidupan di masyarakat.
C.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya?
2.      Bagaimana kehidupan manusia sebagai seorang individu di masyarakat?
3.      Apa yang dimaksud dengan masyarakat dan apa unsur-unsurnya?
4.      Bagaimana pembagian macam-macam masyarakat di indonesia?
5.      Apa yang dimaksud dengan nilai, norma dan pranata


BAB II
PEMBAHASAN


A.     Individu Dalam Masyarakat


Secara biologis manusia merupakan salah satu diantara mahluk hidup dimuka bumi ini, namun dalam perilakunya terdapat perbedaan yang mencolok dengan mahluk hidup yang lain.  Manusia secara sadar mengangkat diri mereka sebagai homo sapiens, jenis mahluk yang berfikir. Karena berfikir itulah manusia berhasil memperoleh dan memiliki pengetahuan.
Ciri khas lain yang membedakan manusia dari mahluk-mahluk hidup lain adalah bahwa manusia mampu mengkumulasikan pengetahuannya, sehingga semakin lama semakin banyak.  Manusia tidak perlu selalu mempelajari sesuatu dari nol yang secara berangsur-angsur memperoleh satu kepandaian tahap demi tahap melalui perbuatan coba-coba. Sifat akumulatif pada pengetahuan manusia memungkinkan mengembangkan secara estafet serta membangun pengetahuan baru diatas ataupun dicelah-celah pengetahuan yang sudah diperoleh dari generasi pendahuluannya. Kemampuan mengakumulasikan pengetahuan ini adalah juga karena manusia berkemampuan mengembangkan bahasa yang amat tinggi. Manusia mampu mengabstrasikan segala pengetahuannya ke dalam lambang-lambang vokal yang kemudian juga dalam bentuk lambang tertulis.
 Ciri khas lain yang juga dipandang oleh homo sapiens ini adalah bahwa manusia pandai membuat dan menggunakan alat. Peralatannya inipun dikembangkannya, seringkali melalui tahapan-tahapan estafet juga, sesuai dengan kemampuan berfikir mereka. Dengan itu manusia menampilkan diri mereka sebagai homo faber. Mahluk yang selain membuat mengembangkan alat, juga menggunakan alat itu untuk memudahkan hidupnya. Selain dari ciri-ciri tersebut diatas manusia juga memiliki perasaan serta kemampuan untuk mengindra. Paduan pemikiran perasaan dan pengindraan itu membuahkan berbagai hasil budaya yang tidak mungkin terjangkau oleh mahluk-mahluk lain.
Semua kemampuan yang dikemukakan di atas secara potensial dimiliki oleh setiap individu manusia, namun potensi itu hanya mungkin menjadi kenyataan apabila individu-individu yang bersangkutan hidup dalam suatu masyarakat itu. Komunikasi antara lain belajar.
Hubungan antara individu tidak hanya menyangkut soal belajar semata-mata. Berbagai kegiatan yang dilakukan yang dilakukan antara individu itu tertampung dalam suatu wadah kerjasama yang merupakan suatu kesatuan hidup. Kesatuan hidup itu terikat oleh suatu system yang dinamakan masyarakat yang mempunyai adat istiadat, pembagian kerja atau bahkan kebudayaan.


B.      Masyarakat dan Macamnya
Serupa dengan paham “kebudayaan” mengenai paham “masyarakat” juga banyak mengalami perbedaan definisi. Dalam arti luas yang dimaksud masyarakat ialah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dengan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan lain-lain. Atau : keseluruhan dari semua hubungan dalam hidup masyarakat.
Dalam arti sempit masyarakat dimaksud kelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, umpamanya territorial, bangsa dan golongan, dan sebagainya. Maka, ada masyarakat Minang, masyarakat Sunda dan lain-lain.
Berdasarkan arti tersebut di atas dapat kita tarik suatu definisi sebagai berikut : “Manusia adalah kelompok manusia yang telah lama tinggal di suatu daerah tertentu dan mampunyai aturan (undang-undang) yang mengatur tata hidup mereka, untuk menuju kepada tujuan yang sama”.
Jadi yang menjadi unsur masyarakat ialah :
1.      Harus ada kelompok (pengumpulan manusia), dan harus baynyak jumlahnya, dan pengumpulan binatang.
2.      Telah berjalan dalam waktu yang lama dan bertempat tinggal dalam daerah tertentu.
3.      Adanya aturan (undang-undang) yang mengatur mereka bersama untuk maju kepada satu cita-cita yang sama.
Oleh karena itu masyarakat erat sekali hubungannya dengan antropologi, maka masyarakat diberi definisi agak berbeda yaitu :
Masyarakat adalah kestuan hidup dari makhluk-makhluk manusia yang terikat oleh suatu istiadat tertentu.
Linton (seorang ahli antropologi) mengatakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia, yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganosasi darinya dan berfikir tenteng dirinya sebagai satu kesatuan social dengan batas-batas tertentu.
M.J. Gillian dan J.P. Giliab mengatakan, bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil.
Selanjutnya seorang ahli sosiologi Belanda, S.R. Steinmentz memberikan batasan tentang masyarakat sebagai kelompok manusia yang terbesar yang meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil yang mempunyai hubungan erat dan teratur.
 Agak lebih terperinci adalah definisi Maclever, yang berbunyi bahwa masyarakat adalah satu system daripada cara kerja dan prosedur, daripada otoritas dan saling bantu membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan pembagian-pembagian sosial lain, system yang kompleks yang selalu berubah, atau jaringan-jaringan dari relasi sosial itulah yang dinamai mayarakat.
Kalau kita mengikuti definisi Linton, maka masyarakat timbul dari setiap kumpulan individu-individu yang telah lama hidup dan bekerjasama. Dalam waktu yang cukup lama itu, kelompok manusia seperti yang dimaksud di atas, yang belum terorganisir, mengalami proses yang fundamental, yaitu:
1.      Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku dari anggota-anggota
2.      Timbulnya secara lambat laun, perasaan kelompok atau esprit de corps.
Proses itu biasanya bekerja tanpa disadari dan diikuti oleh semua anggota kelompok dalam suasana trial and eror. Untuk simpang siur dalam menggunakan istilah maka yang dimaksud dengan kelompok (group) disini adalah setiap pengumpulan dari pada manusia sosial yang mengadakan relasi sosial antara satu dengan yang lain.
Dipandang dari cara terbentuknya masyarakat dalam dibagi dalam:
1.      Masyarakat paksakan misalnya: Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain.
2.      Masyarakat merdeka yang terbagi pula dalam:
a.     Masyarakat natur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan (horde), suku (stain), yang bertalian karena hubungan darah keturunan, dan biasanya masih sederhana sekali kebudayaannya.
b.     Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja, dan sebagainya.
Apabila kita berbicara mengenai masyarakat terutama jika kita mangemukakannya dari sudut antropologi, maka kita mempunyai kecenderungan untuk melihat 2 tipe masyarakat :
1.      Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, yang belum mengenal tulisan, teknologinya masih sederhana, satu masyarakat yang struktur dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan.
2.      Masyarakat yang sudah kompleks, yang sudah jauh yang menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena ilmu pengetahuan modern sudah maju, sudah mengenal tulisan satu masyarakat yang sukar dilihat sekaligus segi-segi kegiatannya, dan yang diselidiki dengan baik dan didekati sebagian saja.
Sebenarnya pembagian masyarakat dalam dua tipe itu hanya untuk keperluan penyelidikan saja. Dalam satu sama dalam sejarah antropologi, masyarakat yang sederhana itu menjadi obyek penyelidikan dari antropologi khususnya antropologi sosial. Sedang masyarakat yang kompleks adalah obyek penyelidikan sosiologi.
Sekarang ini ruang lingkup penyelidikan antropologi dan sosiologi tidak mempunyai batas-batas yang jelas. Hanya dalam sosial mengarah penyelidikannya kea rah perkotaan, sedangkan sosiologi melebarkan studinya kearah pedesaan. Sebenarnya kedua tipe itu berbeda secara gradual saja.
C.    Masyarakat yang Berdasar Pertalian Darah
Masyarakat yang berdasar pertalian darah (genelogis) yaitu suatu masyarakat,yang dasarnya dipengaruhi faktor pertalian darah dengan sangat kuatnya, sedangkan faktor teroterial (daerah) hampir tidak nampak.
Dalam masyarakat hukum yang berdasar geneologis terdapat dua sistem yang sangat pokok, yaitu :
1.      Sistem Bilateral atau Parental
Keluarga ini merupakan kesatuan biologis, artinya bukan hidup secara sendiri-sendiri, akan tetapi kehidupan keluarga merupakan kesatuan. Karena makin lama jumlah anggota dalam keluarga makin bertambah besar, dan tidak mungkin termuat dalam satu rumah, maka keluarga tersebut memerlukan perluasan. Perluasan inilah yang menimbulkan kerabat bilateral atau parental.
Kerabat bilateral ini makin lama makin menjadi sangat luas, sehingga pertalian darah tidak mudah lagi dibuktikan. Akan tetapi, mereka tetap percaya, bahwa mereka memiliki persamaan dari nenek moyang mereka, sehingga tetap merasa dan merupakan satu golongan tersendiri. Golongan ini biasa disebut dengan suku bangsa.
2.      Sistem Unilateral atau Unilinead
Unilateral atau unilinead berasal dari kata uni = satu, lateral (lineal) = garis. Jadi unilateral adalah susunan keluarga yang menarik garis keturunannya hanya dari satu pihak, yaitu pihak ayah atau pihak ibu.
Apabila menarik keturunan dari pihak ayah, maka keluarga tersebut dinamakan keluarga patrilineal. Apabila menarik keturunan dari pihak ibu, maka keluarga tersebut dinamakan keluarga matrilineal.
Disamping dua sistem keluarga tersebut, masih ada dua sistem lainnya yang merupakan variasi dari sistem unilateral, yaitu:
1.      Sistem dobble unilateral
Sistem dobble unilateral yaitu masyarakat hukum yang berhubungan pertalian darahnya menggunakan keturunan patrilineal dan matrilinial bersama-sama.
2.      Sistem altenerend (berganti-ganti)
Sistem altenerend (berganti-ganti) yaitu garis keturunan patrilineal dan matrilineal berlaku berganti-ganti.
Kedua sistem ini ( dobble unilateral dan altenerend) bukan speifikasi yang berlaku di Indonesia. Sistem ini banyak terdapat pada suku-suku bangsa di Melanesia.


D . Masyarakat yang Berdasar Tunggal Daerah (territorial )
Masyarakat tunggal daerah (territorial) ialah masyarakat hokum yang dasarnya dipengaruhi oleh factor daerah tempat tinggal,sedangkan factor genealogis dianggap tidak penting.
Adapun Masyarakat yang berdasarkan territorial dibagi menjadi 3 tipe :
1.Masyarakat desa ( dorps gemeenschcap  )
Yaitu suatu daerah (desa ), di mana segolongan manusia hidup menggerombol  dan merupakan suatu kesatuan yang mempunyai kepala dan pejabat – pejabat lain, mempunyai tata tertib tertentu dan harta benda tertentu.
 Contoh desa di Jawa dan desa di Bali.
2.Masyarakat daerah ( streek gemeenschcap )
Yaitu suatu daerah,dimana manusia hidup menggerombol yang tempat kediamannya tersebar dalam daerah tersebut tetapi kesemuannya merupakan satu kesatuan besar.


Contoh : marga dengan dusunnya terdapat di dapat di daerah Sumatera Selatan.


3.Serikat Desa ( desabond = dorpenbond )
Yaitu suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa desa yang masing – masing mempunyai kepala dan pemerintahan sendiri,tetapi bekerjasama dalam hal pertanahan daerah,pembagian air,peradilan dsb berlandaskan suatu ikatan antara mereka.


Contoh : serikat desa di Batak.


Tiap – tiap penduduk menjadi warga desa , kecuali orang asing ( Arab,Cina ),dan pegawai negeri yang tidak berasal dari daerah desa itu.Warga desa dapat di bagi menjadi beberapa golongan :
1.      Golongan gogol yaitu orang – orang yang merupakan inti dari penduduk desa,mereka ini mendapat bagian tanah desa ( hak memakai ) dank arena itu kewajiban – kewajiban mereka terhadap desa lebih berat,antara lain menjaga keamanan desa ( ronda )memelihara jalan desa,saluran air dsb.
2.      Golongan angguran yaitu orang – orang yang tidak mendapat bagian tanah desa.Mereka ini dapat dibagi menjadi :
a.     Angguran baku karang,yaitu mereka mereka yang mempunyai rumah dan pekarangan ( kadang – kadang punya sawah,tetapi karena membeli atau warisan).
b.     Angguran numpang karang , yaitu mereka yang mempunyai rumah saja dan menumpang pada pekarangan orang lain,biasanya dengan tidak membayar sewa.
c.     Angguran nusup, yaitu orang – orang yang tidak punya rumah dan tidak punya pekarangan ,dan hidupnya mondokpada orang lain. Kewajiban orang ini pada dasarnya adalah ringan sekali kebanyakan bebas dari ronda,jaga,dll.


Pemerintah desa biasanya terdiri dari :
a.Lurah                       : Kepala desa
b. Carik                      : Pemegang administrasi desa
c.Kamituwa  : Wakil lurah,kadang merangkap menjadi kepala dukuh
d.Jagabaya  : mengurus keamanan desa
e.Kebayan    : meneruskan perintah lurah kepada masyakat
f.Modin                      : mengurus soal – soal agama
g. Ulu-ulu       : mengurus pembagian air
Pemerintah desa  ini bersifat autocratish ( otokratis ). Dalam rapat – rapat desa jaman dahulu yang berhak bersuara hanya gogol.tetapi setelah tahun 1945 ada perubahan,dan sifatnya demokratis. Semua penduduk yang berumur 18 tahun berhak bersuara dalam rapat desa.
Dalam masyarakat daerah dan serikat desa , tiap-tiap daerah biasanya dipimpin oleh seorang kepala . Misalnya di Aceh,tiap-tiap kesatuan masyarakat di pimpin oleh kepala-kepala desa yang kuacing atau peu tua, dan kepala yang tertinggi disebut oeleebalang dan biasanya mengangkat ( melantik ) tiap-tiap peutua.disamping itu juga ada teungkoe yang dianggap sebagai ibu desa (kepala desa),yang mengurus soal-soal keagamaan . Kepala desa dan teungkoe bersama-sama dengan suatu dewan yang terdiri dari orang-orang tua ( oereung tuha ) untuk memerintah desanya.


E. Nilai , Norma dan Pranata
1. Nilai
Nilai merupakan suatu yang baik ,yang diinginkan,dicita-citakan dan dianggap penting oleh warga masyarakat.Sikap dan perasaan yang diterima oleh masyarakat sebagai dasar untuk memutuskan apa yang benar penting,dalam sosiologi biasanya disebut nilai-nilai sosial.
Green,melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang relatif (berlangsung ) disertai emosi terhadap obyek,idea dan orang perorangan.Woods menyatakan bahwa nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama mengarahkan tingkah laku dankepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
            Adapun ciri-ciri nilai sosial yaitu:
1.      Nilai merupakan konstruksi masyarakat yang tercipta melalui saling interaksi diantara para anggota masyarakat.
2.      Nilai sosial ditularkan.
3.      Nilai dipelajari
4.      Nilai memuaskan manusia dan mengambil bagian dalam usahapemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial.
5.      Sistem-sistem nilai bervariasi
6.      Masng-masing nilai dapat mempunyai efek yang berbeda terhadap perorangan dan masyarakat sebagai keseluruhan.
7.      Nilai-nilai dapat mempengaruhi pengembangan pribadi dalam masyarakat secara positif maupun negatif.
2. Norma
Nilai dan norma selalu berkaitan erat walaupun demikian keduanya dibedakan.
1.    Nilai
Merupakan sikap dan perasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh orang perorangan, kelompok ataupun masyarakat sevra keseluruhan tentang baik buruk, benar salah, suka atau tidak suka dan sebagainya terhadap obyek materiil maupun non materiil.
2.    Norma
Merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi tang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nalai-nilai social.
Pada dsarnya norma sosial yang ada dalam masyarakat dapat digolongkan menjadi 4 macam yaitu:
1.    Volkways
yaitu norma yang diikuti tanpa dipikir panjang, melainkan hanyalah didasarkan atas tradisi atau kebiasaan.dalam norma ini tidak memerlukan sanksi(ancaman hukuman untuk berlakunya) dan penyimpangan terhada kelaziman ini tidaklah mendatangkan kekacauan.
2.    Mores
Biasanya dihubungkan keyakinan keagamaan. Barang siapa melanggar kesusilaan biasanya tidak ada hukumannya tetapi masyarakat yang menghukumnya secara tidak langsung.Misalnya diasingkan oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarakat.
3.    Norma Hukum
Norma hukum ini dapat dibedakan menjadi 2 macam:
a.   Yang tertulis, misalnya: hukum perdata,hukum pidana
b.   Yang tidak tertulis, misalnya: hukum adat


Aturan-aturan ini kepada orang yang melanggarnya akan mendapat sanksi. Biasanya negara menyediakan alat pemerintahan untuk memaksa kepada mesyarakat agar tidak melanggar hukum tersebut. Hukum pada umumnya lebih bersifat irrasional atas dasar kepentingan masyarakat.
4.    Mode (fashion)
Mode biasanya dilakukan dengan cara meniru atau iseng-iseng saja.pada dasarnya orang mengikuti mode untuk mempertinggi gengsinya menurut pandangannya.


Normalisasi adalah tingkah laku seseorangdalam masyarakat disesuaikan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Segala yang terjadi dengan normalisasi atau dengan perkataan lain, segala perbuatan suatu kelompok yang disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kelompok tersebut, disebut tata tertib sosial yaitu menormalisasikan dan menyesuaikan segala tindakan-tindakan kita kepada norma-norma sosial yang berlaku. Normalisasi ini bergantung pada norma yang melindungi cultural sosial seseorang.disebelah mana kita berdiri, kita melihatnorma-norma orang lain itu abnormal dan menganggap norma-norma yang kita anut itu normal dan sebaliknya
3.    Pranata
Pranata merupakan  seperangkat aturan yang berkisar sekitar kegiatan sosial tertentu, maka ada bidang pranata dalam berbagai bidang kehidupan. Wujud dari pranata sosial adalah asosiasi. Sedangkan asosiasi adalah alat untuk mencapai tujuan atau pamrih.
Dalam mencapai tujuannya, manusia menempuh 3 jalan, yaitu:
a.     Mereka dapat bertindak sendiri secara bebas. Masing-masing mengikuti cara sendiri tanpa memikirkan orang lain.
b.     Mereka mengejar tujuan itu dengan berkonflik dengan yang lain. Masing-masing berusaha dari yang lain obyek yang diinginkannya.
c.     Manusia mencapai tujuannya secara bersama-sama dan atas kerjasamanya. Masing-masing orang memberi sumbangan guna mencapai tujuan orang lain. Cara mengejar tujuan ini dibagi menjadi 2, yakni spontan dan terencana.
Prof Dr. Kuntjaraningrat membagi lembaga sosial atau pranata kemasyarakatan menjadi 8 macam:
1.      Pranata yang bertujuan memenuhi kehidupan kekerabatan (kindship) atau domestik institution. Contoh : penglamaran, perkawinan, keluarga, perceraian dan lain-lain.
2.      Pranata yang bertujuan memenuhi anggota dalam mata pencaharian (economic institution), misalnya : pertanian, peternakan, perburuhan, industri dan sebagainya.
3.      Pranata yang bertujuan memenuhi penerangan dan pendidikan (education institution) misalnya TK, SD, SMP, SMA, Pondok Pesantren dan lain-lain.
4.      Pranata yang bertujutn memenuhi kebutuhan manusia (scientific institution). Contoh : metodik ilmiah, penelitian dan lain-lain.
5.      Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (asethetic and recreation institution), seni rupa, drama, sport.
6.      Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan denganTuhan atau alam gaib (religious institution), contoh : masjid, gereja, doa, kenduri, dan lain-lain.
7.      Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara (political institution), contoh : pemerintahan demokrasi, kehakiman, kepartaian, kepolisian dan lain-lain.
8.      Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan jasmani manusia (cosmetic institution), contoh : pemeliharaan kecantikan, kesehatan, kedokteran dan lain-lain


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Manusia merupakan makhluk hidup yang berbeda dengan makhluk lainnya, dengan ciri :
1.        Mampu mengakumulasikan pengetahuan, pandai menggunakan alat, mamiliki perasaan, serta kemampuan untuk mengindera, semua ciri-ciri tersebut ada pada manusia yang hidup dalam masyarakat.
2.        Masayarakat adalah keseluruhan hubungan dalam hidup yang tidak dibatasi lingkungan, bangsa dll.
Unsur-unsur masyarakat :

1.        Harus ada kelompok.
2.        Berjalan dalam waktu yang lama dalam daerah tertentu.
3.        Adanya aturan yang mengatur guna mencapai cita-cita.
Jenis masyarakat dipandang dari cara terbentuknya :
1.      Masyarakat paksaan : negara , masyarakat tawaran dll.
2.      Masyarakat merdeka.
a.   Masyarakat natur, contoh suku.
b.   Masyarakat kultur, contoh koperasi.
Jenis masyarakat antropologi :
a.     Masyarakat yang belum kompleks.
b.     Masyarakat yang sudah kompleks.
Sistem kekeluargaan dalam masyarakat dibagi menjadi :
a.     Sistem bilateral
b.     Sistem unilateral
c.     Sistem double unilateral
d.     Sistem alterend
Masyarakat hukum yang berdasar teritorial dibagi menjadi :
1.      Masyarakat desa
2.      Masyarakat daerah
3.      Serikat desa
Nilai adalah : uatu yang baik, yang diinginkan  dan dicita-citakan masyarakat
Ciri-ciri :
Ø      Tercipta melalui iteraksi
Ø      Nilai sosial ditularkan
Ø      Nilai-nilai dipelajari.
Norma : aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mencapai cita-cita.
Macamnya :
Ø      Volkways
Ø      Mores
Ø      Norma hukum
Ø      Mode
Pranata : seperangkat aturan yang berkisar sekitar kegiatan atau kebutuhan sosial.
Asosiasi : alat untuk mencapai tujuan.
Macam-macam pranata :
·        Pranata untuk memenuhi kehidupan kekerabatan.
·        Pranata untuk memenuhi mata pencaharian.
·        Pranata untuk memenuhi penerangan & pendidikan.
·        Pranata untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia.
·        Pranata untuk memenuhi rasa keindahan.
·        Pranata untuk memenuhi Kebutuhan dengan Tuhan.
·        Pranata untuk memenuhi kebutuhan berkelompok.
·        Pranata untuk memenuhi kebutuhan jasmani.


B.      SARAN
Sebaiknya kita harus sering mempelajari bab tentang individu & masyarakat. Makalah mengenai individu dan masyarakat. Sebenarnya mudah dipahami bagi para pembaca, karena hal-hal yang dikemukakan sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Namun kita sering kali tidak sadar.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar